LombokPost - Kamis, 19 Februari 2026, menjadi hari penghakiman bagi AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota ini resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus narkoba yang menjeratnya bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap institusi yang tengah gencar melakukan "bersih-bersih" internal.
Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa Divpropam Polri Lima Jam jadi Saksi pada Berkas Sidang KKEP AKBP Didik
Dua Jalur Hukum Tanpa Celah
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menegaskan bahwa AKBP Didik tidak akan lolos begitu saja. Polri menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat melalui dua proses sekaligus:
Hukum Pidana: Ditangani secara intensif oleh Bareskrim Polri.
Sidang Etik: Dilaksanakan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divpropam Polri.
Saat ini, AKBP Didik memang belum ditahan oleh Bareskrim. Namun, bukan berarti ia bebas.
Ia tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk memastikan proses etik berjalan tanpa hambatan.
Instruksi Kapolri: Tidak Ada Impunitas!
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui jubirnya menyatakan sikap tegas. Mengingat narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Polri tidak memberikan ruang bagi perlakuan istimewa, meski kepada anggotanya sendiri.
"Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba. Kami sadari bahwa narkoba ancaman bagi eksistensi bangsa," tegas Irjen Isir.
Bersih-Bersih Internal Secara Konsisten
Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembenahan internal terus berjalan. Polri menjamin bahwa:
Tidak ada perlakuan khusus bagi personel maupun keluarganya yang melanggar hukum.
Penerapan standar ketat guna menjaga marwah dan martabat kepolisian di mata publik.
Jika dalam sidang KKEP ini AKBP Didik terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan adalah konsekuensi logis yang menantinya, di luar ancaman pidana penjara yang juga terus bergulir.
Editor : Kimda Farida