Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koper Putih Berisi Sabu Bongkar 'Dosa' Eks Kapolres Bima Kota, Kompolnas Desak Pecat dan Beri Hukuman Terberat!

Nurul Hidayati • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:24 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi luar biasa terhadap kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas memastikan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun sidang etik di Divisi Propam Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa hukuman bagi AKBP Didik harus mencerminkan komitmen serius negara dalam memberantas narkoba, terlebih karena tersangka adalah seorang pejabat tinggi kepolisian.

Desakan Sanksi PTDH dan Pemberatan Hukum

Kompolnas mendorong agar Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik, mengikuti jejak polisi lain yang terlibat dalam jaringan yang sama yang telah lebih dulu dipecat.

"Harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas, apalagi pucuk pimpinan. Komitmen pemberatan ini harus menjadi pegangan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim," tegas Choirul Anam. Menurutnya, hukuman berat bagi aparat yang terlibat narkoba adalah cara negara menjaga marwah institusi.

Kronologi Penangkapan: Misteri Koper Putih di Rumah Anak Buah

Babak baru kasus ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai cara AKBP Didik menyimpan barang haram tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membeberkan kronologi pengamanan yang dilakukan pada Rabu (11/2).

Setelah diinterogasi oleh Paminal Divpropam Polri, terungkap bahwa AKBP Didik menyimpan sebuah koper berwarna putih di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Curug, Tangerang.

Saat digeledah, penyidik menemukan beragam jenis narkotika di dalam koper tersebut, antara lain: Sabu: 16,3 gram, Ekstasi: 49 butir (ditambah sisa pakai 23,5 gram), Psikotropika: 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram Ketamin.

Tiga Tersangka dalam Pusaran Kasus

Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga nama yang dibahas dalam gelar perkara.

AKBP Didik Putra Kuncoro (Mantan Kapolres Bima Kota/Tersangka Utama), Miranti Afriana (Istri AKBP Didik), Aipda Dianita Agustina (Polwan/Mantan anak buah AKBP Didik).

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kompolnas berharap Polri tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan melibatkan jejaring bandar hingga kartel.

Editor : Kimda Farida
#kompolnas #koper #Narkoba #hukuman #AKBP Didik Putra Kuncoro