Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat Tanggalnya! Menhub Resmi Batasi Truk Barang Selama 16 Hari Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Nurul Hidayati • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:30 WIB

Prioritaskan Keselamatan Mudik 2026, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama 16 Hari
Prioritaskan Keselamatan Mudik 2026, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama 16 Hari

LombokPost - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas ketat menjelang periode Angkutan Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, mencakup ruas jalan tol maupun arteri di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi tahunan dan analisis traffic modeling guna menjamin keamanan jutaan pemudik.

Alasan di Balik Pembatasan Ketat

Menhub Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan kuat. Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan fakta memprihatinkan.

Kecelakaan Truk: Mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.

Truk ODOL: Menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban jiwa mencapai 6.390 orang.

Volume Kendaraan: Peningkatan 1 persen kendaraan berat pada masa puncak berdampak signifikan terhadap kemacetan parah yang bisa memicu kerugian ekonomi lebih besar.

“Kebijakan ini adalah jalan tengah yang solutif. Jika tidak diatur, kemacetan parah justru akan menghambat semua pihak, termasuk distribusi logistik itu sendiri,” ujar Menhub Dudy.

Daftar Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas

Meski ada pembatasan, Pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut kebutuhan mendesak, dengan syarat tidak melebihi muatan (ODOL). 

Bahan Bakar Minyak (BBM) atau BBG. Hewan ternak dan pupuk. Hantaran bantuan bencana alam. Barang kebutuhan pokok (sembako). Imbauan bagi Pelaku Usaha dan Pemudik

Pemerintah sengaja menerbitkan aturan ini jauh hari agar pelaku usaha logistik dapat menuntaskan pengiriman sebelum 13 Maret 2026. Menhub meminta para pengusaha merencanakan jadwal pengiriman dengan matang agar tidak terhambat masa pembatasan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mudik, Menhub mengingatkan untuk waspada terhadap cuaca ekstrem. "Jaga kesehatan, pantau situs resmi BMKG untuk kondisi cuaca, dan yang terpenting, patuhi rambu serta arahan petugas di lapangan," tutupnya.

Editor : Kimda Farida
#pembatasan angkutan barang #Keselamatan Jalan #Mudik Lebaran 2026 #odol #Dudy Purwagandhi