LombokPost - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan respons tegas terkait poin-poin dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
LPPOM meminta pemerintah Indonesia untuk tetap teguh dan tidak berkompromi terhadap standar serta kedaulatan aturan sertifikasi halal yang berlaku di tanah air.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran adanya tekanan dari pihak mitra dagang global untuk melonggarkan prosedur masuknya produk impor yang belum memenuhi standar halal ketat sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Halal Sebagai Harga Mati
LPPOM MUI menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan teknis perdagangan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen Muslim di Indonesia. Pihak LPPOM meminta pemerintah tegas.
Menjaga Integritas Standar: Pastikan produk luar negeri tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI.
Tidak Tunduk pada Tekanan: Kepentingan ekonomi dan volume perdagangan jangan sampai mengesampingkan kewajiban sertifikasi halal yang sudah menjadi amanat undang-undang.
Ketegasan Verifikasi: Meminta agar verifikasi produk impor dilakukan secara teliti untuk memastikan tidak ada celah bagi produk non-halal masuk tanpa label yang jelas.
Lindungi Industri Dalam Negeri
Selain aspek perlindungan konsumen, LPPOM MUI menilai ketegasan pemerintah akan menjadi bentuk dukungan bagi industri halal dalam negeri.
Jika standar dilonggarkan hanya untuk mempermudah impor, dikhawatirkan produsen lokal yang sudah bersusah payah memenuhi standar tinggi justru akan kalah bersaing di pasar sendiri.
Respon Terhadap Dinamika Global
Meski pemerintah berupaya memperkuat diplomasi ekonomi dengan AS, LPPOM mengingatkan bahwa banyak negara maju lainnya kini mulai mengakui dan mengadopsi standar halal Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk tetap mempertahankan aturan halal sebagai syarat mutlak perdagangan bilateral.
Pemerintah diharapkan tetap menempatkan jaminan produk halal sebagai bagian dari kedaulatan nasional yang tidak dapat ditawar-tawar demi kelancaran arus barang semata.
Isu sertifikasi halal sangat krusial bagi kedaulatan pangan di wilayah Indonesia yang mayoritas muslim.
Editor : Kimda Farida