LombokPost - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam pernyataan terbarunya, Menkeu menyoroti fenomena alumnus yang enggan pulang ke Indonesia.
Hingga oknum yang justru menghina negara setelah mengenyam pendidikan di luar negeri dengan biaya pajak rakyat.
Terkait kabar viral terkait dengan alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas yang menyampaikan "cukup saya WNI, anak jangan"
Purbaya secara khusus menyentil para alumnus yang memilih menetap di luar negeri dan membiarkan anak-anak mereka kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, langkah tersebut adalah kesalahan besar.
Ia menegaskan bahwa dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, dalam 20 tahun ke depan Indonesia akan menjadi kekuatan besar, dan mereka yang melepaskan status kewarganegaraannya dipastikan akan menyesal.
"Jangan biarkan anak-anak Anda kehilangan status WNI. Dua puluh tahun lagi, saat Indonesia sudah maju, Anda pasti akan menyesal karena telah melepaskan kesempatan emas di tanah air sendiri," tegas Purbaya.
Tidak hanya soal rasa nasionalisme, Menkeu juga mengambil langkah tegas secara administratif.
Pemerintah secara resmi akan melakukan blacklist terhadap penerima beasiswa LPDP yang terbukti menghina negara atau tidak memenuhi kontrak untuk kembali mengabdi.
Sanksi ini tidak main-main; mereka yang masuk daftar hitam akan dilarang bekerja di seluruh instansi pemerintah, kementerian, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap investasi SDM yang telah dibiayai negara agar benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia, bukan justru menjadi bumerang bagi kedaulatan bangsa.
Editor : Kimda Farida