Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kena Mental! Usai Viral 'Anak Jangan Jadi WNI', Suami Dwi Sasetyaningtyas Siap Balikin Dana LPDP Beserta Bunganya!

Nurul Hidayati • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:50 WIB

 

https://lpdp.kemenkeu.go.id/
https://lpdp.kemenkeu.go.id/

LombokPost - Gelombang kritik publik terhadap video viral "Anak Jangan Jadi WNI" akhirnya membuahkan konsekuensi nyata.

Pasangan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, yang menjadi sorotan tajam netizen serta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang telah mereka terima.

Tak hanya dana pokok pendidikan, sang suami dikabarkan akan mengembalikan dana tersebut beserta bunganya.

“Pada dasarnya begini, hal itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab ke LPDP,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah narasi dalam video mereka dianggap tidak sejalan dengan semangat pengabdian kepada negara yang menjadi syarat utama penerima beasiswa pelat merah tersebut.

Fenomena ini seolah membuka kotak pandora mengenai ketaatan para alumnus LPDP.

Berdasarkan data terbaru, tercatat masih ada 44 penerima beasiswa LPDP yang hingga saat ini belum kembali ke tanah air (tidak memenuhi kontrak pengabdian).

Dari jumlah tersebut, tercatat baru 8 orang yang secara kooperatif telah mengembalikan dana pendidikan mereka kepada negara. Sisanya sedang memproses.

Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Sudarto menjelaskan, LPDP pada dasarnya memberikan sejumlah skema yang memungkinkan awardee berada di luar negeri secara legal dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, LPDP memastikan akan tetap menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini.

Sudarto menekankan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya.

Pihak LPDP dan Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap para alumnus di luar negeri.

Kasus video viral ini menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan segan menagih investasi yang telah diberikan jika penerimanya terbukti tidak memiliki niat untuk berkontribusi bagi Indonesia atau justru menyebarkan narasi yang mendiskreditkan status kewarganegaraan Indonesia.

Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal komitmen moral kepada rakyat yang membiayai sekolah mereka.

Editor : Kimda Farida
#Beasiswa #Indonesia #dana pendidikan #WNI #lpdp