Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perjanjian RI–AS Disorot, AMSI: Industri Pers Terancam Kehilangan Hak Kompensasi dari Platform Digital

Marthadi • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:05 WIB

Asosiasi Media Siber Indonesia soroti perjanjian RI-AS.
Asosiasi Media Siber Indonesia soroti perjanjian RI-AS.
LombokPost - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melontarkan peringatan keras. Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai berpotensi menggerus hak ekonomi perusahaan pers nasional.

Sorotan itu muncul setelah adanya ketentuan yang membatasi kewenangan Pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers di dalam negeri.

Asosiasi Media Siber Indonesia menilai klausul tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Padahal, Indonesia baru saja mengambil langkah progresif lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mengatur mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

AMSI menilai masuknya klausul tersebut tak lepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat. Indonesia kini berada dalam posisi sulit.

Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang ekonomi. Di sisi lain, ada risiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital.

Menurut AMSI, larangan menerapkan kewajiban kompensasi berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini, media nasional sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, serta pergeseran belanja iklan ke platform teknologi.

AMSI menegaskan jurnalisme adalah barang publik. Keberlanjutan media menjadi prasyarat demokrasi yang sehat.

Meski demikian, AMSI meyakini platform digital global tetap membutuhkan perusahaan pers Indonesia. Konten berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

Terlebih di era kecerdasan buatan. Ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel dinilai semakin tinggi.

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.

Baca Juga: Janice Tjen Tembus Top 40 WTA! Sensasi Indonesia Bersinar di Dubai 2026

Di era AI, konten jurnalistik kini digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, hingga layanan generative AI. Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah.

AMSI menekankan empat prinsip dalam hubungan platform dan penerbit: kompensasi adil, transparansi distribusi konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

“Kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik,” tegas AMSI.

AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.

Editor : Marthadi
#Regulasi AI Indonesia #amsi #platform digital #kompensasi media #perjanjian perdagangan RI AS