LombokPost – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung transisi energi nasional.
Hal ini sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menjadi kompas baru menuju kedaulatan dan kemandirian energi Indonesia.
Dalam paparannya, Saleh menjelaskan bahwa kebijakan energi nasional saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan produksi minyak bumi hingga ketergantungan pada impor LPG dan BBM jenis gasoline.
Untuk mengatasinya, pemerintah menetapkan sasaran strategis guna mencapai Peak Emission pada tahun 2035 dan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
"Terciptanya kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional adalah kunci untuk mencapai swasembada energi dan mendukung pembangunan ekonomi hijau," ujarnya.
Strategi Transisi dan Target EBT Saleh memaparkan 10 strategi utama KEN, di antaranya adalah maksimalisasi elektrifikasi di seluruh sektor pengguna, penurunan intensitas energi, serta optimalisasi sumber daya energi dalam negeri untuk meminimalkan impor.
Target ambisius telah ditetapkan dalam bauran energi primer. Pada tahun 2030, bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) ditargetkan mencapai 19-23 persen, dan akan terus diakselerasi hingga mencapai 92-94 persen pada tahun 2060.
Pembangkit listrik masa depan akan didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Air (PLTA), Nuklir (PLTN), Panas Bumi (PLTP), dan Angin (PLTB).
Peran Strategis Daerah Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah peran pemerintah daerah melalui Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Hingga Januari 2026, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Perda RUED. Saleh mendorong pemerintah provinsi untuk segera melakukan pembaruan RUED yang selaras dengan PP KEN terbaru.
"Pemerintah Provinsi perlu melakukan pembaruan RUED dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga masyarakat adat, serta memuat program transisi energi yang terukur," tegasnya.
Langkah strategis yang direkomendasikan untuk daerah.
Optimalisasi potensi EBT lokal, seperti pemanfaatan PLTS Atap pada bangunan komersial dan perumahan.
Penerapan regulasi hemat energi di sektor transportasi dan bangunan gedung.
Peningkatan kualitas SDM melalui capacity building yang melibatkan industri dan perguruan tinggi.
Tantangan di Lapangan Meski target telah ditetapkan, Saleh tidak menampik adanya kendala dalam pelaksanaan di daerah.
Beberapa hambatan utama meliputi keterbatasan APBD, tingginya nilai investasi teknologi EBT, serta ketidakkonsistenan regulasi pusat dan daerah yang terkadang menghambat proyek di lapangan, seperti pada implementasi PLTS Atap.
Menutup paparannya, Saleh mengajak seluruh stakeholder untuk membangun ekosistem kolaborasi (co-creation ecosystem) guna memastikan transisi energi berjalan secara bertahap, rasional, dan berkelanjutan demi mencapai target Indonesia Emas 2045.
Editor : Kimda Farida