LombokPost - Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di awal Ramadan tahun ini tampaknya harus tertunda.
Meskipun umat Muslim telah memulai ibadah puasa, realisasi pencairan dana tersebut belum kunjung terlaksana.
Pemerintah sebelumnya menargetkan pembayaran pada minggu pertama Ramadan, namun target tersebut dipastikan meleset.
Hingga memasuki Maret 2026, aturan resmi yang mengatur teknis pencairan belum juga diterbitkan.
Ketidaksediaan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru menjadi penghambat utama proses administrasi di tingkat kementerian dan lembaga.
Prediksi Jadwal Baru Berdasarkan Regulasi
Meskipun tertunda, kita bisa melihat titik terang melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.
Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, berikut adalah estimasi jadwal barunya.
Awal Maret 2026: Target perampungan administrasi dan penerbitan PP terbaru.
Pekan Kedua Maret 2026: Rentang waktu utama di mana dana diprediksi mulai mengalir ke rekening ASN.
Besaran yang Ditunggu
Komponen THR diprediksi masih sama dengan tahun lalu, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan profesi bagi pendidik.
Namun, perlu diingat bahwa kepastian tanggal tetap bergantung sepenuhnya pada kapan pemerintah merilis PP terbaru tahun 2026.
Editor : Pujo Nugroho