LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan tim penindakan KPK setelah sebelumnya sempat kehilangan jejak yang bersangkutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim KPK awalnya melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Antara, Rabu (4/3).
Asep menjelaskan, tim kemudian menemukan Fadia Arafiq di SPKLU wilayah Semarang pada Selasa (3/3) dini hari.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam ada keberuntungan lah. Dicari, ternyata mobil listrik lagi dicas, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadan. Operasi tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Editor : Akbar Sirinawa