LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan status dua orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan manipulasi saham dan rekayasa harga penawaran umum perdana atau IPO yang menyeret nama Mirae Asset Sekuritas.
Direktur Eksekutif Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022. Dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS dan M.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga bertindak sebagai beneficial owner PT BEBS. Sementara M merupakan mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik insider trading, manipulasi harga saat IPO, hingga transaksi semu atau wash sale.
OJK menyebut para tersangka melakukan perdagangan saham dengan menyampaikan informasi material yang tidak sesuai fakta. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memancing minat investor membeli saham tertentu.
Selain itu, penyidik menemukan adanya afiliasi penerima fixed allotment yang tidak dilaporkan dalam proses IPO. Laporan penggunaan dana hasil penawaran saham perdana juga disebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dalam pengembangan perkara, OJK menemukan pola transaksi terstruktur yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan sebagai nominee.
Seluruh aktivitas tersebut dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, harga saham BEBS di pasar reguler disebut melonjak hingga sekitar 7.150 persen. Kenaikan signifikan tersebut menjadi salah satu pintu masuk pengusutan kasus.
Sebelumnya, OJK bersama kepolisian melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
Editor : Akbar Sirinawa