LombokPost – Ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK mendadak riuh saat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alibi unik Bupati Pekalongan, FAR.
Di hadapan penyidik, bupati yang baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu mencoba jurus "polos". Ia mengaku tak paham hukum birokrasi lantaran latar belakangnya yang merupakan seorang musisi dan penyanyi dangdut.
Namun, bagi komisi antirasuah, nyanyian FAR di ruang periksa itu hanyalah nada sumbang.
KPK menilai FAR bukan sekadar "pemain baru" yang tersesat dalam administrasi, melainkan aktor utama yang sengaja menabrak aturan demi memperkaya dinasti keluarganya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sempat Lolos dari Pantauan KPK
Alibi Musisi vs Fakta Tiga Periode
Dalam pemeriksaan intensif, FAR berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
Ia melemparkan urusan teknis dan aturan pengadaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Saya ini musisi, bukan birokrat. Saya tidak paham tata kelola pemerintahan," ujar FAR sebagaimana ditirukan oleh pihak KPK.
KPK langsung mematahkan argumen tersebut dengan prinsip Presumptio Iures de Iure atau teori fiksi hukum.
Prinsip ini menegaskan bahwa ketika suatu peraturan diundangkan, setiap orang dianggap tahu hukum, terlebih bagi seorang penyelenggara negara.
"Alibi itu sangat kontradiktif. Saudari FAR ini bukan orang baru. Beliau menjabat bupati dua periode dan pernah menjadi wakil bupati satu periode. Artinya, beliau sudah sangat paham prinsip good governance," tegas Asep Guntur dengan nada bicara yang mantap.
Peringatan Sekda yang Diabaikan
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Ternyata, pihak internal Pemkab sudah berulang kali mengingatkan sang bupati.
Para pejabat di bawahnya sempat merasa ngeri ketika FAR merestui suami dan anaknya mendirikan PT RNB untuk "menguasai" proyek outsourcing di wilayahnya sendiri.
"Pak Sekda sudah mengingatkan berkali-kali bahwa ada potensi konflik kepentingan yang besar jika perusahaan keluarga ikut tender di lingkungan Pemkab. Tapi, peringatan itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Praktik tersebut tetap jalan terus sesuai keinginan bupati," tambah Asep.
Korupsi Gaya Baru: Masuk ke Sistem
KPK menyoroti bahwa kasus FAR ini adalah bentuk korupsi yang "lebih maju" daripada sekadar suap konvensional.
FAR tidak lagi meminta jatah fee di depan, melainkan membangun sistem lewat perusahaan keluarga agar bisa meraup keuntungan 100 persen dari proyek.
Dampaknya sangat merugikan pengusaha lokal yang jujur.
Meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih murah, para Kepala Dinas tetap diinstruksikan memenangkan "Perusahaan Ibu Bupati".
Kini, FAR harus menanggalkan atribut bupatinya dan menggantinya dengan rompi oranye. Ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 23 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Editor : Kimda Farida