Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Orang Tua Bernapas Lega! Mulai 28 Maret, Bocil Dilarang Main TikTok dan Game Online, Melanggar? Ini Sanksinya!

Nurul Hidayati • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:26 WIB

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai berlaku (28/3)
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai berlaku (28/3)

LombokPost - Pemerintah mengambil langkah radikal demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, anak di bawah usia 16 tahun kini resmi dilarang memiliki akun di berbagai platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 ini menyasar raksasa digital yang selama ini menjadi "makanan" harian anak-anak, mulai dari media sosial hingga platform streaming dan game.

Daftar Platform yang "Dibersihkan"

Langkah tegas ini menyasar platform populer yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan mental dan keamanan anak. Daftar platform tersebut meliputi:

Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter). Hiburan & Video: YouTube dan Bigo Live. Game Online: Roblox.

Ruang Digital Bukan Lagi "Hutan Rimba"

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat ancaman nyata yang terus menghantui anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga tingkat adiksi digital yang mengkhawatirkan.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh algoritma yang merusak.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegas Meutya dalam pernyataan resminya.

Tanggung Jawab Beralih ke Raksasa Digital

Jika selama ini beban pengawasan seolah-olah hanya berada di pundak orang tua, aturan baru ini mengubah peta permainan. Pemerintah memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan kini berada di tangan pengelola platform.

Artinya, platform digital wajib memiliki sistem verifikasi umur yang ketat.

Jika ditemukan akun anak di bawah 16 tahun yang masih aktif, maka penyedia layanan digital itulah yang akan berhadapan dengan hukum.

Langkah ini memang diprediksi akan menimbulkan pro-kontra dan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak di awal penerapannya. Namun, pemerintah bergeming demi memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan yang sehat, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Editor : Kimda Farida
#digital #platform #Anak #pemerintah #medsos