Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anak Terancam Konten Dewasa? Menkomdigi Bongkar Alasan Larang Bocil Main Medsos, Platform Bandel Bakal Disikat!

Nurul Hidayati • Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:20 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid saat membahas pengguna internet yang ada di Indonesia dari 229 juta pengguna, ada 80 persen pengguna anak-anak.
Menkomdigi Meutya Hafid saat membahas pengguna internet yang ada di Indonesia dari 229 juta pengguna, ada 80 persen pengguna anak-anak.

LombokPost - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses digital bagi anak bukan bertujuan untuk memutus hubungan generasi muda dengan internet.

 Langkah ini murni merupakan upaya "menunda akses" terhadap platform digital berisiko tinggi hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih aman dan matang.

Dalam Rapat Koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan fakta mencengangkan.

Dari 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persennya adalah anak-anak.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Darurat Konten Seksual dan Eksploitasi

Data Unicef menjadi alarm keras bagi para orang tua di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Tercatat, sekitar 50 persen anak Indonesia yang berselancar di internet pernah terpapar konten seksual.

Tak hanya itu, 42 persen di antaranya mengaku merasa takut dan tidak nyaman dengan pengalaman mereka di jagat maya.

Kondisi ini diperparah dengan laporan pemerintah yang mencatat kasus eksploitasi anak secara daring menembus angka 1,45 juta kasus.

 Baca Juga: Tangani Blank Spot, Dinas Kominfo Provinsi NTB Berharap Bantuan Kementerian Komdigi

Inilah yang melandasi lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang populer disebut PP TUNAS.

Aturan Main PP TUNAS

Berdasarkan regulasi yang diteken Presiden pada 28 Maret 2025 lalu, berikut poin pentingnya:

Usia 16 Tahun: Batas minimal akses untuk platform digital berisiko tinggi (medsos, streaming, dll).

Usia 13 Tahun: Batas minimal untuk layanan dengan risiko lebih rendah.

Sanksi Tegas: Pemerintah memastikan tidak ada sanksi bagi anak atau orang tua. Hukuman sepenuhnya diarahkan kepada platform digital yang membiarkan anak di bawah umur membuat akun.

Bukan Hanya Soal Konten, Tapi Adiksi

Meutya menambahkan, meski konten yang diakses terlihat "aman", penggunaan yang berlebihan tetap mengintai masa depan anak. "Penggunaan platform digital yang berlebihan dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," pungkasnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP TUNAS ini berjalan serentak mulai 28 Maret 2026. Platform global yang beroperasi di tanah air pun diperingatkan untuk tunduk pada hukum Indonesia tanpa terkecuali.

Editor : Kimda Farida
#Indonesia #digital #platform #internet #perlindungan anak