LombokPost - Langkah cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengamankan oknum prajurit yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Transparansi institusi TNI dalam menangani unsur internalnya dinilai sebagai preseden positif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai bahwa tindakan Puspom TNI yang langsung menahan empat oknum prajurit BAIS TNI mencerminkan mekanisme penegakan hukum yang berjalan secara objektif dan terbuka.
Pengungkapan Cepat dan Jelas
Menurut Margarito, kecepatan aparat dalam mengidentifikasi hingga menangkap para terduga pelaku merupakan bukti profesionalisme institusi.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, terutama ketika kasus tersebut melibatkan oknum aparat keamanan.
“Pengungkapan dilakukan dengan cepat dan jelas. Institusi terkait, termasuk ketika melibatkan unsur internal, menunjukkan adanya mekanisme penegakan hukum yang berjalan dengan baik,” ujar Margarito dalam keterangan tertulisnya.
Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Institusi
Lebih lanjut, Margarito mengingatkan publik agar tetap fokus pada proses hukum dan pembuktian materiil perkara, bukan pada sentimen terhadap institusi yang terlibat dalam pengungkapan.
Baca Juga: Staf KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Negara Diminta Tak Tinggal Diam!
Dalam konteks negara hukum, ketegasan dalam menindak pelanggaran adalah indikator utama keberhasilan fungsi institusi.
“Yang paling pokok adalah institusi mampu menjalankan fungsinya secara profesional, dengan ketepatan dan ketegasan dalam menindak pelanggaran,” jelasnya.
Dorong Transparansi Hingga Peradilan
Publik kini menanti kelanjutan proses penyidikan, terutama mengenai motif di balik serangan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Mengingat para terduga pelaku kini mendekam di rutan Super Maximum Security Pomdam Jaya, diharapkan proses hukum selanjutnya dilakukan secara transparan hingga ke meja hijau.
Bagi masyarakat, khususnya para pejuang hak asasi manusia, ketegasan Puspom TNI ini diharapkan menjadi jaminan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di ruang publik, siapa pun pelakunya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen TNI dalam melakukan reformasi internal dan menjaga marwah institusi sebagai pelindung rakyat.
Editor : Pujo Nugroho