Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tahanan Rumah Yaqut Tuai Kritik, Warganet Sebut KPK sebagai Komisi Pilih Kasih

Akbar Sirinawa • Minggu, 22 Maret 2026 | 12:28 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

 

LombokPost-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah memicu reaksi luas warganet di media sosial. Percakapan di platform X dan Instagram dipenuhi komentar kritis hingga sindiran.

Sejumlah warganet di X mempertanyakan alasan pengalihan penahanan tersebut. Mereka menilai keputusan itu menimbulkan kesan perlakuan berbeda dibanding tahanan lain yang tetap berada di rumah tahanan, terutama menjelang Idulfitri.

“Kenapa bisa tahanan rumah? Yang lain tetap di rutan,” tulis salah satu akun dalam thread yang ramai diperbincangkan.

Komentar lain bernada serupa juga banyak muncul. Warganet menyinggung asas keadilan dalam penegakan hukum dan meminta KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Kalau begini, publik jadi bertanya soal keadilan,” tulis warganet lainnya.

Selain kritik, sejumlah unggahan bernada sarkas juga beredar dan menjadi viral. Salah satu komentar yang banyak dibagikan berbunyi, “Akhirnyaaaaaaa,” disertai emoji, yang ditafsirkan sebagai sindiran terhadap keputusan tersebut.

Di Instagram, terutama pada unggahan akun resmi dan media yang mengutip pernyataan KPK, kolom komentar dipenuhi pertanyaan serupa. Warganet mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

“KOMISI PILIH KASIH,” tulis akun ikhwanaqhar.

Isu perbandingan dengan tahanan lain juga mendominasi komentar di Instagram. Banyak warganet menilai keputusan tersebut memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bersifat permanen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).

Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait status penahanan tersebut kepada publik, termasuk batas waktunya.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat beredar di kalangan tahanan. Hal itu disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

Menurut Silvia, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3), termasuk saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ia juga menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, meski saat itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

KPK menegaskan proses hukum perkara ini tetap berjalan, termasuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Editor : Akbar Sirinawa
#Gus Yaqut #kasus kuota haji #KPK #tahanan rumah #Mantan Menteri Agama #komisi pemberantasan korupsi #eks menteri agama #polemik KPK #yaqut cholil qoumas #korupsi kuota haji