LombokPost – Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Itu terbongkar setelah Gus Yaqut tidak terlihat saat momen pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid KPK, Sabtu lalu (21/3) bersama tahanan yang lain.
Informasi itu pertama kali diungkapkan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa seusai menjengkuk suaminya.
Silvia yang menghabiskan waktu di Rutan KPK memang tidak bertemu Gus Yaqut. Ia diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
"Semuanya (tahanan KPK, Red) pada tahu, cuman mereka kan bertanya aja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada riksa, sampai sekarang enggak ada (Gus Yaqut)," ujar Silvia kepada wartawan di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Menurut info yang diperoleh, eks Menag itu disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam . Informasi itu, kata Silvia, bahkan diketahui oleh seluruh tahanan Rutan KPK.
Silvia mendengar Gus Yaqut sempat dijemput pada Kamis (19/3) malam untuk dilakukan pemeriksaan. Anehnya, setelah dijemput, keberadaan eks Menag itu justru tidak terlihat hingga salat Idul Fiti pada Sabtu pagi lalu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah penyidik.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan tumah, pengawasan melekat akan tetap dilakukan.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," papar Budi.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis 12 Maret 2026.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penyidikan KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.
Editor : Akbar Sirinawa