LombokPost – Perlakuan istimewa sebagai tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mulai menimbulkan efek domino.
Tahanan KPK lainnya juga mulai mengajukan permohonan serupa.
Kini giliran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang mengincar celah serupa menjadi tahanan rumah.
Penasihat hukum Aziz Yanuar mengatakan Noel akan mengajukan pengalihan status dari sel Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
"Kami tim hukum berencana mengajukan atas permintaan keluarga," kata Aziz Yanuar, Senin (23/3).
Rencananya, permohonan akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriyah berakhir. Aziz mengatakan Noel memerlukan rawat inap karena mengalami sakit pembuluh darah di kepalanya.
"Penyakit ini tentu membutuhkan tindakan medis yang serius yang harus mendapat perhatian pihak berwenang," papar Aziz.
Dia bilang, jangan sampai KPK terkesan berlaku diskriminatif. Yaitu memberi perlakuan istimewa hanya kepada Gus Yaqut dan tidak diberikan kepada tahanan lain.
Jika KPK tidak mengabulkan, ia menilai Noel mengalami ketidakadilan dalam penanganan perkara. "Dan pengalihan penahanan ini adalah bentuk perlakuan yang manusiawi," pungkas Aziz Yanuar.
Diketahui, Immanuel Ebenezer alias Noel dijerat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar. Uang tersebut berasal dari pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.
Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Saat ini, Noel tetap ditahan di Rutan KPK di tengah kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Editor : Marthadi