Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lima Hari Jadi Tahanan Rumah, KPK Kembali Jebloskan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Umar Wirahadi • Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20 WIB

KPK kembalikan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK.
KPK kembalikan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK.

 

LombokPost – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (24/3).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan kembali menahan Yaqut di Rutan KPK. 

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (24/3). Dia datang menggunakan rompi oranye KPK, dengan kopiah hitam. Saat ditanya wartawan, dia mengaku sangat bersyukur bisa sungkem Lebaran kepada sang ibunda.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya. Itu berkah yang luar biasa," ucapnya. 

Terbongkarnya status Yaqut menjadi tahanan rumah berawal dari keterangan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya di momen Lebaran pada Sabtu lalu (21/3).

Silvia yang menghabiskan waktu di Rutan KPK memang tidak bertemu Gus Yaqut. Kepada wartawan ia diceritakan Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam. 

Nah, setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut tapi karena permintaan pihak keluarga. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3). 

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut dan dikembalikan menjadi tahanan Rutan KPK. Sebelum kembali ke Rutan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. 

Asep menyampaikan KPK akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu besok (25/3).

"Mengapa hari ini (Selasa, Red) dipindahkan atau dialihkan kembali. Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," jelas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Asep memastikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 berjalan dengan lancar. Bahkan akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024. 

Pengembalian Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK merupakan salah satu proses percepatan penanganan perkara.

"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ungkap Asep.

 

Editor : Jelo Sangaji
#korupsi kuota haji 2023 2024 #KPK #rutan kpk #tahanan rumah #Gus Yaqut Cholil Qoumas