Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkeu Geser Batas Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Hingga 30 April 2026, Masyarakat Jangan Sampai Terlewat

Marthadi • Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
LombokPost - Kabar yang satu ini benar-benar menggigit sekaligus bikin lega jutaan wajib pajak di seluruh tanah air!

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi memundurkan tenggat lapor SPT Tahunan dijamin bakal nendang semangat masyarakat untuk tertib pajak tanpa perlu merasa dikejar-kejar waktu lagi.

Angin segar datang bagi para wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah memberikan kompensasi berupa perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dikutip dari jawapos.com, batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini resmi diundur hingga 30 April 2026. Menkeu menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tinggal menunggu proses formalisasi dalam regulasi resmi.

"Fix perpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 8,8 juta laporan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 7,8 juta SPT.

Selain memberikan tambahan waktu bagi masyarakat, kebijakan ini juga diambil untuk menunggu penyempurnaan sistem Coretax.

Hingga saat ini, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dengan harapan sistem baru ini akan menjadi lebih optimal dan ramah bagi pengguna saat melaporkan pajak nantinya.

Editor : Marthadi
#Batas waktu SPT Tahunan #Perpanjangan lapor SPT 2026 #Aktivasi Akun Coretax #Pajak Orang Pribadi 2026 #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa