Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Boleh Kerja dari Rumah Tiap Jumat Mulai April 2026, Ini Syarat Mutlaknya!

Nurul Hidayati • Rabu, 1 April 2026 | 05:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menjelaskan pelaksanaan WFH ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menjelaskan pelaksanaan WFH ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
LombokPost – Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan transformasi budaya kerja besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global yang kian cepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar masyarakat tetap tenang namun tetap menjaga produktivitas tinggi. 
Baca Juga: Bisa Merembet ke Krisis LPG dan Pupuk, Kebijakan WFH Dinilai Kurang Efektif
"Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja agar lebih efisien, produktif, dan berbasis digital," ujar Airlangga dalam keterangannya.

WFH Reguler dan Transformasi Digital
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. 
Berdasarkan aturan baru tersebut, ASN akan melaksanakan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. 
Baca Juga: DPRD Minta WFH Pemprov NTB Diberlakukan Terbatas, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Kebijakan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Skema ini bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari dorongan besar transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Selain pola kerja, pemerintah juga melakukan pengetatan efisiensi di sektor mobilitas. 

Baca Juga: Pemda Diminta Tunggu Keputusan Presiden, Terkait Kebijakan WFH
Airlangga memaparkan adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
Sebagai gantinya, ASN didorong semaksimal mungkin untuk menggunakan transportasi publik guna menekan emisi dan kemacetan.

Efisiensi anggaran juga menyasar pos perjalanan dinas.
Pemerintah secara tegas memangkas biaya perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara untuk perjalanan dinas luar negeri dipotong hingga 70 persen.

Perluasan Car Free Day di Daerah

Menariknya, kebijakan ini juga menyentuh aspek lingkungan di tingkat lokal. 

Pemerintah pusat memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menambah durasi waktu dan cakupan ruas jalan dalam program Car Free Day (CFD).

Implementasi perluasan CFD ini nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dan diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Dalam Negeri.
"Langkah-langkah ini diambil untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan modern di seluruh lini pemerintahan," pungkas Airlangga.
Editor : Nurcahaya.NJ
#ASN #EFISIENSI ANGGARAN #WFH #Kendaraan Listrik #perjalanan dinas