LombokPost - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah berani di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah akan melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Tepatnya setiap hari Jumat.
Baca Juga: Bisa Merembet ke Krisis LPG dan Pupuk, Kebijakan WFH Dinilai Kurang Efektif
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah taktis untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.
Imbas konflik di Timur Tengah yang mengganggu rantai pasok minyak dunia memaksa pemerintah melakukan langkah penghematan dari hulu ke hilir.
"Penerapan WFH bagi ASN instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap hari Jumat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
Baca Juga: DPRD Minta WFH Pemprov NTB Diberlakukan Terbatas, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Transisi Pelayanan Digital
Selain penghematan energi, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi tata kelola pelayanan publik berbasis digital.
Kebijakan WFH Jumat ini menjadi momentum emas bagi percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan ASN bekerja dari rumah, platform digital seperti tanda tangan elektronik dan koordinasi berbasis cloud akan menjadi tulang punggung pelayanan harian.
Berdasarkan riset yang dipublikasikan dalam Journal of Environmental Management, kebijakan WFH secara masif terbukti mampu mengurangi emisi karbon dari transportasi hingga 10 persen dan menurunkan beban subsidi energi pemerintah secara signifikan.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan strategi mitigasi krisis energi yang telah diterapkan oleh beberapa negara maju di Eropa selama fluktuasi harga minyak dunia terjadi.
Mendagri Tito Karnavian juga segera bergerak dengan menyiapkan surat edaran teknis bagi kepala daerah di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ASN bekerja dari rumah. (JPG/r3)
Editor : RedaksiSumber : Lombok Post