LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku direktur operasional PT Maktour dan ASR selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin (30/3) malam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Efek Domino Yaqut dan Ancaman Kebangkrutan Moral Penegak Hukum
Kasus ini menyedot perhatian besar, terutama terkait Yaqut yang sempat jadi tahanan rumah sebelum kemudian kembali dibawa KPK ke rutan.
Ismail, kata Asep, diduga memberikan uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Nilainya mencapai USD 35.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Sebagian uang tersebut, sekitar USD 30.000, diduga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, uang juga diduga diberikan kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Hingga berita ini selesai ditulis kemarin sore (31/3) pukul 17.00, Jawa Pos belum bisa meminta tanggapan Hilman.
“Setelah kami mengonfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan, memang ada aliran dana,” kata Asep.
Dari praktik tersebut, perusahaan yang terlibat disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp 27,8 miliar. KPK juga mengungkap adanya pengaturan kuota haji khusus agar melebihi batas aturan.
Baca Juga: Lima Hari Jadi Tahanan Rumah, KPK Kembali Jebloskan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Dalam ketentuan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, namun diduga diatur menjadi 50 persen.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan. (nad/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi