Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komdigi Panggil Meta-Google dan Peringatkan TikTok-Roblox, Terkait Kewajiban Mematuhi PP Tunas

Redaksi • Rabu, 1 April 2026 | 09:34 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (DOK JAWA POS)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (DOK JAWA POS)

LombokPost - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas sejak Sabtu (28/3).

Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa pelanggaran.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil dua raksasa teknologi global, yakni Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia pengguna.

Baca Juga: Tujuh Kementerian Kawal Pembatasan Medsos untuk Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menuturkan, hasil pemantauan dua hari awal implementasi, pemerintah mencatat baru dua platform yang dinilai patuh penuh: X dan Bigo Live.

Keduanya telah menerapkan verifikasi usia dan membatasi pengguna minimal 16 tahun. Sebaliknya, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang mengelola YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan.

Pemerintah pun telah melayangkan surat pemanggilan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari sanksi administratif.

Baca Juga: Pemda KLU Sambut Positif Pembatasan Internet untuk Anak

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” katanya Selasa (31/3).

Surat pemanggilan itu sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ada juga dua platform lain, TikTok dan Roblox, masuk kategori belum patuh penuh namun kooperatif.

Kemkomdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada keduanya. Jika tidak ada perbaikan signifikan akan dilanjutkan ke tahap pemanggilan.

Baca Juga: Muslimat NU-MUI Dukung Aturan Pembatasan Medsos ke Anak-Anak

“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komitmen terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” imbuh Meutya. (rya/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#pembatasan medsos #digital #platform #PP Tunas #perlindungan anak