Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir

Redaksi • Kamis, 2 April 2026 | 11:01 WIB
JADI SOROTAN: Amsal Christy Sitepu dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (1/4). (GUSMAN/SUMUT POS)
JADI SOROTAN: Amsal Christy Sitepu dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (1/4). (GUSMAN/SUMUT POS)

LombokPost - Setelah trending di berbagai platform, mendapat sorotan menteri, dan mengundang atensi DPR, Amsal Christy Sitepu akhirnya mendapatkan keadilan yang dia harapkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara (Sumut) memvonis videografer itu bebas dalam kasus video profil desa Rabu (1/4).

Majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Sumut.

Baca Juga: Anies Buble Jadi Trending, Ternyata Ini Asal Muasalnya

"Dengan ini menyatakan, terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Girsang dalam sidang di ruang Cakra Utama Rabu (1/4).

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah sebelumnya menjalani proses hukum.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo dengan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Para Pembalap MotoGP Tiba, Lombok Trending Topik di Twitter

Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,1 juta subsider 1 tahun penjara.

Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Program tersebut, kata JPU, didanai dari dana desa.

Baca Juga: Kolaborasi Mengejutkan Sony PlayStation Idol K-Pop Lisa BLACKPINK Jadi Trending Topik

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya. Di antaranya Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket dan Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga.

Hinca: Sudah Selesai

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk tidak berpikir-pikir atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal.

“Kalau jaksanya masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai,” kata Hinca ketika mendampingi Amsal di PN Medan kemarin, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejari Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas kepada Amsal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (man/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#amsal sitepu #videografer #majelis hakim #jaksa penuntut umum #tindak pidana