Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ungkap Jual Beli Emas Tambang Ilegal Rp 25,9 T; Bareskrim Geledah di Surabaya, Sidoarjo, dan Nganjuk

Redaksi • Kamis, 2 April 2026 | 11:12 WIB
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk. (Dok. Radar Nganjuk)
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk. (Dok. Radar Nganjuk)

LombokPost - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kejahatan jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Nilai transaksi sejak 2019 ditaksir mencapai Rp 25,9 triliun.

Pembongkaran kasus tersebut dimulai dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menuturkan bahwa dalam laporan PPATK ditemukan transaksi mencurigakan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian emas.

Baca Juga: Sambangi Rumah Duka Korban Banjir Sekotong, Bupati Lobar Sebut Tambang Ilegal Berkontribusi Terhadap Banjir

"Total nilai transaksi mencurigakan diduga dari jual beli emas hasil tambang ilegal mencapai Rp 25,9 triliun. Nilai itu akumulasi dari 2019 hingga 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (1/4).

Nilai transaksi ini berasal dari tambang emas ilegal atau penjual kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas yang sekaligus importir.

Tambang ilegal itu diduga berada di Kalimantan Barat, Papua, dan daerah lainnya. "Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan dalam periode 19 Februari hingga 20 Februari," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Barang Bukti

Penggeledahan dilakukan di Nganjuk dan Surabaya, Jawa Timur, dan disita sejumlah barang bukti. Masing-masing emas berupa perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, dan uang tunai Rp 7,3 miliar.

"Ditetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," paparnya.

Baca Juga: Kooperatif Jadi Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Petugas lantas mengembangkan kasus melalui penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 12 Maret 2026.

Terdapat tiga perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik, yaitu PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Bareskrim, lanjutnya, tidak berhenti pada penyitaan aset fisik semata.

Untuk membongkar secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik turut mengamankan setumpuk dokumen dan bukti digital dari lokasi kejadian. (idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#EMAS #tambang ilegal #bareskrim #jual beli #PPATK