LombokPost - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan kebijakan baru guna memperkuat ketahanan energi nasional.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, Menaker Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam seminggu.
Langkah ini dirancang sebagai pola kerja produktif yang adaptif terhadap dinamika global.
Baca Juga: ASN Resmi WFH Tiap Jumat, Kemendagri Siapkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah
"Penerapan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu disesuaikan dengan kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Menaker menegaskan bahwa WFH bukan alasan untuk memangkas hak karyawan. Seluruh upah, gaji, dan hak lainnya wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan, serta tidak diperbolehkan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Sebagai kompensasi, perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meski tanpa kehadiran fisik.
Baca Juga: Bisa Merembet ke Krisis LPG dan Pupuk, Kebijakan WFH Dinilai Kurang Efektif
Namun, kebijakan ini bersifat selektif. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, energi, manufaktur, logistik, hingga jasa makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi penuh di kantor (WFO) karena sifat pekerjaannya yang memerlukan kehadiran fisik di lapangan.
Kabar gembira bagi para karyawan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya.
Menaker Yassierli baru saja mengeluarkan instruksi baru yang memperbolehkan karyawan swasta hingga BUMD untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Baca Juga: DPRD Minta WFH Pemprov NTB Diberlakukan Terbatas, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini bertujuan untuk mengajak dunia usaha lebih hemat energi tanpa menurunkan produktivitas. "Bagi pekerja yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan tugas sesuai kewajibannya," tegas Menaker Yassierli.
Satu hal yang paling ditekankan dalam aturan ini adalah perlindungan hak pekerja. Perusahaan dilarang keras memotong gaji atau mengurangi cuti tahunan dengan alasan penerapan WFH ini. Teknis pelaksanaan pun fleksibel, diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan melalui dialog dengan serikat pekerja.
Meski demikian, bagi Anda yang bekerja di sektor pelayanan publik, ritel, transportasi, hingga perbankan, tetap diminta bersiap di kantor karena sektor-sektor ini dikecualikan dari imbauan WFH. Selain urusan lokasi kerja, Menaker juga mengajak perusahaan untuk mulai beralih ke teknologi hemat energi guna menciptakan budaya kerja yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Editor : Nurcahaya.NJSumber : Kemensetneg