LombokPost-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sumber pembayaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran cicilan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui DAU dan DBH, serta secara tahunan melalui Dana Desa.
“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) aturan tersebut.
Baca Juga: Mendes Yandri Susanto Sebut Kopdes dan Program MBG Dorong Gizi dan Perekonomian Warga Lokal
Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara efektif ditanggung oleh keuangan negara. Kebijakan ini menjadi perhatian karena melibatkan dana publik untuk membayar pembiayaan koperasi yang berasal dari pinjaman perbankan.
Dalam aturan yang diteken pada Senin, 16 Maret 2026, disebutkan bahwa sumber pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank Himbara dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh bangunan koperasi yang dibiayai melalui skema tersebut akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan (Bank Himbara) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Baca Juga: Akad Lombok Utara Minta Pemda Beri Kepastian Skema Pemanfaatan Lahan Kopdes Merah Putih
Adapun besaran pembiayaan ditetapkan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi. Sementara tingkat bunga pembiayaan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu hingga 72 bulan atau enam tahun.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6 persen per tahun jangka waktu pembiayaan 72 bulan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) poin b dan c.
Editor : Akbar Sirinawa