Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terbongkar! Modus Mafia BBM & LPG Subsidi Diungkap, Pertamina dan Bareskrim Turun Tangan

Kimda Farida • Rabu, 8 April 2026 | 18:26 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Bareskrim Polri di Mabes Polri.
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Bareskrim Polri di Mabes Polri.

LombokPost-- Praktik mafia BBM dan LPG subsidi akhirnya terbongkar. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim bergerak cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Langkah tegas ini langsung mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga yang menilai penegakan hukum tersebut penting untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi lintas lembaga, termasuk Wakabareskrim Nunung Syaifuddin dan Direktur Tipidter Moh Irhamni.

Baca Juga: 313 Mahasiswa Unram Ikuti Seleksi ONMIPA

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, bahkan jika melibatkan oknum aparat.

“Ini kejahatan serius. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Irhamni membeberkan berbagai modus licik yang digunakan pelaku.

 Mulai dari pembelian BBM subsidi berulang di SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih mahal, hingga penggunaan kendaraan modifikasi dan pelat nomor palsu demi mengakali sistem barcode.

Tak hanya BBM, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg juga marak. Pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi dengan harga tinggi.

Baca Juga: Pertamina Jatimbalinus Borong 13 Penghargaan PROPER 2025, Surabaya Sabet Emas!

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, penindakan dilakukan secara masif di seluruh Indonesia,” ungkap Irhamni.

Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai hasil sinergi kuat antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga SKK Migas.

Di sisi lain, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh penegakan hukum tersebut.

“Subsidi harus tepat sasaran. Kami tidak mentolerir penyimpangan di lapangan,” ujarnya.

Pertamina juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada mitra atau lembaga penyalur yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan hanya membeli BBM di SPBU resmi serta LPG 3 kg di pangkalan berizin. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat atau melalui layanan Pertamina.

Baca Juga: Statistik Tak Bisa Dibohongi, Lini Depan Adalah Masalah Sesungguhnya bagi AC Milan

Langkah tegas ini diharapkan mampu memutus rantai mafia energi subsidi yang selama ini merugikan negara sekaligus memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi.

Editor : Kimda Farida
#lpg 3 kg #pertamina #BBM Subsidi #bareskrim #mafia bbm