Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkeu Purbaya Beri Bocoran Jadwal Cair Mulai Juni dan Potensi Penyesuaian Besaran

Marthadi • Kamis, 9 April 2026 | 10:04 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPosmm.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Nurul Fitriana/JawaPosmm.com)

LombokPost – Kabar yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik terang mengenai jadwal pencairan tunjangan tahunan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 kini tengah dalam tahap kajian mendalam, dengan fokus utama pada penentuan besaran yang akan diterima para abdi negara.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempelajari apakah gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh (100 persen) atau justru mengalami penyesuaian. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan fluktuasi harga energi di pasar global yang memengaruhi stabilitas fiskal.

"(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari," tegas Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari jawapos.com pada Rabu (8/4).

Landasan Hukum dan Daftar Penerima Meski besaran akhirnya masih menunggu keputusan final, payung hukum kebijakan ini sudah dipastikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN sekaligus strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Selat Hormuz Jadi Kunci, Dua Kapal RI Belum Bisa Melintas

Berdasarkan informasi yang dikutip dari jawapos.com, daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

Anggaran tunjangan ini bersumber dari APBN dan APBD, dengan komponen penghasilan yang mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan atau keluarga.

Baca Juga: Trafik BIZAM Lombok Tumbuh Pesat

Jadwal Pencairan Paling Cepat Juni Bagi para ASN yang sudah mulai merencanakan keuangan, aturan tersebut telah menetapkan garis waktu yang jelas. Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, dalam kondisi tertentu jika pembayaran belum dapat dilakukan tepat waktu, pemerintah tetap akan menyalurkannya setelah bulan Juni.

Penting untuk diketahui bahwa besaran nominal yang akan diterima nantinya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026. Saat ini, para ASN diminta untuk tetap menunggu keputusan resmi Kemenkeu terkait finalisasi besaran anggaran yang akan dikucurkan.

Editor : Marthadi
#Gaji 13 2026 #Jadwal Gaji 13 #ASN #PNS #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa