LombokPost-Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mewacanakan penerapan skema war tiket haji guna mengurai panjangnya antrean keberangkatan ke tanah suci. Langkah progresif ini muncul sebagai respons atas durasi tunggu jamaah yang kini telah mencapai 26 tahun.
Kondisi antrean saat ini membuat calon jamaah yang mendaftar pada tahun 2026 baru dijadwalkan berangkat pada tahun 2052 mendatang. Guna mengantisipasi penumpukan tersebut, skema pendaftaran berbasis kecepatan pembayaran dipertimbangkan untuk diterapkan.
"Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war ticket," kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial resmi Kemenhaj, Kamis (9/4).
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Jamaah, Presiden Prabowo Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta
Wacana yang akrab disebut Gus Irfan ini menjelaskan, pemikiran tersebut lahir dari diskusi intensif bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia menilai perlu ada terobosan berani untuk mengevaluasi sistem antrean yang dinilai terlalu lama.
"Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu, muncul: Apakah perlu antrean yang begitu lama?," ujar Mochamad Irfan Yusuf.
Lebih lanjut, ia merefleksikan kondisi penyelenggaraan haji pada masa lalu. Menurutnya, sebelum kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem pendaftaran haji di Indonesia tidak mengenal antrean panjang seperti yang terjadi saat ini.
"Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean," tutur Mochamad Irfan Yusuf.
Baca Juga: Simulasi Haji 2026 NTB Tingkatkan Kenyamanan Jamaah
Kendati demikian, ia menyadari bahwa mengubah sistem yang sudah berjalan bukan perkara mudah. Skema war tiket haji ini masih bersifat wacana dan memerlukan kajian mendalam sebelum benar-benar diputuskan menjadi kebijakan resmi.
"Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan," pungkas Mochamad Irfan Yusuf.
Editor : Akbar Sirinawa