Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Rp 335 Juta dari Hasil Pemerasan 16 OPD

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 April 2026 | 03:39 WIB
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (JawaPos.com)
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan secara resmi pada Sabtu (11/4) malam, hanya berselang sehari pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/4) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap para bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Disebut Terima Aliran Dana

Tindakan penyelenggara negara tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

”Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” terang Asep, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Sesaat setelah pengumuman status tersangka, Gatut beserta ajudannya langsung mengenakan rompi tahanan.

Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 30 April mendatang guna melancarkan proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga: Main Judi Slot Online di Warkop dengan Deposit Rp 70 Ribu, Warga Surabaya Masuk Bui 1 Tahun

Dalam operasi senyap sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya temuan uang tunai saat penyidik melakukan penyergapan.

”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (11/4).

Fakta penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tunai yang disita oleh penyidik mencapai angka Rp 335,4 juta.

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut dan Noel Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan, ICW Desak Pimpinan KPK Diperiksa

Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang ditarik secara sistematis oleh Gatut dari para pimpinan di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tulungagung.

Editor : Akbar Sirinawa
#bupati tulungagung gatut sunu wibowo #bupati tulungagung tersangka #asep guntur rahayu #KPK #Korupsi