Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Tulungagung Patok Jatah 50 Persen Anggaran OPD Sebelum Dana Cair, Begini Akal-akalannya yang Diungkap KPK

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 April 2026 | 10:30 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (JawaPos.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompo tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Kepala daerah yang baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut diduga kuat menargetkan setoran uang hingga Rp 5 miliar dari belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tercatat ada 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan.

Praktik culas ini teridentifikasi telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Peras Anak Buah Rp 5 Miliar

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4) dini hari.

Asep membeberkan bahwa sang bupati menggunakan dua skema utama untuk melancarkan aksinya.

Skema pertama dilakukan dengan meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD. 

Nominal pungutan yang dipatok sangat bervariasi, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Adapun skema kedua dijalankan dengan cara mengintervensi alokasi anggaran daerah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Rp 335 Juta dari Hasil Pemerasan 16 OPD

“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.

Asep menjelaskan lebih rinci bahwa pada skema kedua ini, Gatut Sunu secara sepihak mematok jatah sebesar 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan.

“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, praktik rasuah ini terungkap ke publik setelah tim penyidik lembaga antirasuah menggelar OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan total 18 orang.

Baca Juga: Gaji Guru Rp 5 Juta Per Bulan Sangat Rasional, Ini Hitung-hitungan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana

Di antara pihak yang ditangkap terdapat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta adik kandungnya yang juga berstatus sebagai Anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, tepatnya pada 11 April 2026, KPK memberangkatkan Gatut, Jatmiko, dan 11 orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.

Usai serangkaian pemeriksaan, pada hari yang sama KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.

Keduanya kini terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Editor : Akbar Sirinawa
#bupati tulungagung gatut sunu wibowo #anggaran daerah #asep guntur rahayu #KPK #OTT