Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dorong KPR Subsidi, OJK Relaksasi SLIK

Redaksi • Rabu, 15 April 2026 | 16:29 WIB
NYAMAN: Sejumlah anak berbain di salah satu komplek rumah subsidi di Ranjok, Kecamatan Gunungsari, beberapa hari lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
NYAMAN: Sejumlah anak berbain di salah satu komplek rumah subsidi di Ranjok, Kecamatan Gunungsari, beberapa hari lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat akses pembiayaan masyarakat.

Kredit di bawah Rp 1 juta kini tidak lagi muncul dalam laporan SLIK.

Langkah itu diharapkan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses kredit, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi dan Penjaminan Jadi Pelapor SLIK

“Informasi yang ditampilkan dalam SLIK hanya kredit di atas Rp 1 juta, baik dari akumulasi maupun baki debetnya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Selasa (14/4).

Tak hanya itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Terbaru status lunas wajib tercatat maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.

Menurut Friderica, percepatan ini penting agar masyarakat yang telah melunasi pinjaman bisa segera mengakses pembiayaan baru. Terutama untuk KPR yang menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Realisasi KPR Subsidi Capai Ratusan Ribu Unit, Mayoritas Penerima dari Generasi Milenial

 ”Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)  guna mempercepat verifikasi calon penerima rumah subsidi,” paparnya.

Meskipun demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. “SLIK hanya salah satu referensi. Keputusan tetap di perbankan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengapresiasi kebijakan OJK sebagai langkah positif. Namun, ia menekankan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama. “Relaksasi ini baik, tapi keputusan akhir tetap di bank. Itu yang harus dikawal,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 183.058 Unit Hingga Akhir September 2025

Menurut dia, setiap bank memiliki kebijakan internal dalam menilai kelayakan kredit. Hal ini berpotensi membuat penolakan terhadap calon debitur tetap terjadi, meskipun aturan SLIK telah dilonggarkan.

Selain itu, ia menilai perlu adanya kejelasan teknis agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antarbank. Tanpa panduan yang seragam, efektivitas kebijakan dikhawatirkan tidak optimal. “Harus ada sinkronisasi. Kalau tidak, relaksasi ini tidak akan maksimal,” katanya. (mim/dio/r2)

Editor : Redaksi
#kpr #SLIK #Subsidi #OJK #Debitur