LombokPost - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan selang infus yang masih menempel di tangan kiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5).
Meski kondisinya sedang sakit dan bersiap menjalani operasi, Nadiem tetap datang ke pengadilan untuk memastikan jalannya sidang tidak tertunda.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Eks Mendibudristek menjelaskan bahwa dirinya sejatinya masih dalam masa perawatan untuk persiapan operasi.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Lapor ke Ketua PN Jakpus, Nilai Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik
Dia juga tidak direkomendasikan dokter keluar dari rumah sakit (RS). ”Namun untuk kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan persidangan tidak ditunda,” ucapnya.
Pengalihan Status Tahanan
Dalam persidangan tersebut, Nadiem memohon kepada majelis hakim untuk mengganti status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau rumah.
Baca Juga: Nadiem Dilarang Beri Keterangan ke Media, Pengadaan tanpa Survei, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Pengalihan status itu berlaku sementara selama proses penyembuhan.
”Saya mohon bisa bergabung sidang melalui zoom. Setelah sembuh, saya siap apabila status kembali menjadi tahanan rutan,” paparnya.
Berdasarkan surat dokter, Nadiem disebutkan mulai menjalani perawatan di RS dari 25 April-3 Mei 2026. Dari pemeriksaan, dokter memutuskan Nadiem membutuhkan perawatan lanjutan 3-7 hari.
Purwanto menyebut, hakim mematuhi perintah dokter bila terdakwa membutuhkan perawatan lanjutan.
Masa penahanan Nadiem akan ditangguhkan sementara waktu atau pembantaran. ”Kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui zoom saat terdakwa dibantrkan,” ucapnya.
Saksi Meringankan
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli meringankan Nadiem. Menurut dia, seorang menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. ”Kecuali memerintahkan langgar saja itu prosedur, saya yang tanggung jawab. Itu lain,” paparnya.
Romli mencontohkan kasusnya pada 2008-2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham. Saat itu, menteri yang membawahinya tidak ditetapkan sebagai tersangka. ”Kalau dirjen yang melanggar prosedur, ya dirjen yang bertanggungjawab pada menteri.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun atas kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri. (aph/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online