LombokPost - AS tersangka pencabulan sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah disebut polisi menggunakan doktrin agama untuk memperdaya korban. Intinya, harus patuh pada perintah guru.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyaama mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah bergulir sejak 2022.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menanamkan doktrin thariqah kepada para santriwati.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Udayana Ditahan
“Dalam hal ini, santriwati harus nurut dengan ustadz maupun kiai," ujar Dika saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Pati Senin (4/5).
Penyidik telah menetapkan status tersangka kepada AS sejak 28 April 2024 setelah mengantongi bukti-bukti kuat.
Termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti berupa pakaian dan atribut yang dikenakan korban maupun pelaku.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Terancam Dijemput Paksa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga berita ini selesai ditulis pukul 18.00 tadi malam, polisi masih menunggu kehadiran tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Loteng Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Jalankan Modus Sumpah Nyatoq
"Kami periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini yang bersangkutan selalu hadir dalam beberapa panggilan. Jika tidak datang, tentu ada upaya hukum lainnya (jemput paksa)," katanya.
Cabut Keterangan
Terkait jumlah korban, kepolisian mencatat terdapat lima orang yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan mereka.
Meski demikian, Dika memastikan, bahwa proses hukum tidak akan berhenti.
“Tiga orang mencabut keterangan, tapi jangan khawatir, kasus kekerasan seksual ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan," jelasnya.
Menanggapi kabar jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, Dika meminta, semua pihak yang memiliki data valid segera melapor. Ia menjamin kerahasiaan identitas para korban yang berani bersuara.
Tentang kenapa tersangka belum ditahan, Dika menyebut, karena tahapannya masih pemeriksaan saksi dan korban.
Terpisah, Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi mengatakan, alasan lain kenapa yang bersangkutan belum ditahan, karena dinilai kooperatif.
Jaka juga mengakui kalau kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2024. Tapi, polisi mengalami kendala teknis.
“Sebab, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga korban yang memicu beberapa saksi mencabut keterangan mereka. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga naik ke tahap penyidikan,” kata Jaka di sela pengamanan demonstrasi di kantor bupati Pati kemarin.
Rekomendasi Kemenag
Dari Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan rekomendasi atas kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes di Pati. Pelaku atau aktor kejahatan seksual harus diganti dan tidak boleh menjadi pengasuh lagi.
Selain itu, kegiatan penerimaan santri baru dihentikan sementara. Rekomendasi itu dilayangkan Kemenag kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Usulan itu sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman untuk peserta didik. (adr/wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online