Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Gali Kemungkinan Perintah Atasan, Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Redaksi • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:52 WIB
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

LombokPost - Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menggali adanya kemungkinan perintah atasan untuk menyerang Andrie Yunus.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Perinciannya lima anggota TNI yaitu Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi; Pabandya D 31/Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution; Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto; Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Sementara tiga lainnya merupakan warga sipil yakni Muhammad Hidayat, Fajri, Nurhadi.

Baca Juga: JEJAK DIGITAL TAK TERBANTAHKAN! Polda Metro Jaya Sisir 86 CCTV, Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap

Dalami Kejanggalan

Satu per satu saksi diperiksa majelis hakim guna mencari mengungkap kasus tersebut.

Hakim menyoroti ketidaksesuaian latar belakang para terdakwa dengan tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Puspom TNI Tahan 4 Prajurit di Rutan Super Maximum Security, Buntut Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

Sebab, para terdakwa berasal dari Denma BAIS TNI yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasi intelijen.

”Jauh banget di Denma mengurus pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu (penyiraman air keras,red),” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Fredy lantas menanyakan kepada Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi terkait kemungkinan adanya perintah dari satuan. Namun, Heri mengaku tidak ada perintah.

Baca Juga: Staf KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Negara Diminta Tak Tinggal Diam!

”Siap tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri.

Menurut hakim, tiga perwira dan satu bintara tersebut kemungkinan ada yang menggerakkan. Salah satunya perintah atasan.

Tapi, Heri kembali menepis tudingan itu.

”Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel. Kami hanya membahas hal yang ada di dalam karena kegiatan kami cukup padat,” ujarnya.

Sampaikan Kekecewaan

Hakim juga menanyakan tanggapan Heri terhadap para terdakwa yang melakukan tindakan penyiraman air keras. Heri mengaku kecewa. Sebab, selama dia memimpin tidak ada pelanggaran yang terjadi. ”Selama menjadi Dandenma ini sudah setahun lebih, satuan kami jangankan ada pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin pun nol selama satu tahun setengah ini,” terangnya.

Heri juga mengaku marah dengan adanya kejadian tersebut. ”Karena bukan hanya mencoreng BAIS, tapi secara umum mencoreng TNI secara keseluruhan,” lanjutnya.

Hadirkan Andrie Yunus

Hakim meminta Oditur militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Andrie diketahui tidak bisa mengikuti persidangan karena masih menjalani perawatan medis.

Oditur menyebut, Andrie Yunus akan menjalani operasi pencangkokan kulit. Hakim meminta saksi dihadirkan pada sidang 13 Mei 2026. ”Silakan nanti panggil ulang karena hari ini (Rabu) dan besok (Kamis) pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti pada 13 Mei 2026,” ucap Fredy. (raf/aph/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#perawatan medis #terdakwa #penyiraman #Air Keras #Andrie Yunus