Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Formula Baru

Redaksi • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:21 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (DOK JPG)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (DOK JPG)

LombokPost - Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) belum akan berjalan dalam waktu dekat.

Gelombang penolakan dari pelaku industri membuat pemerintah memilih mengerem pembahasan revisi aturan tersebut sambil mencari formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun dunia usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, usulan kenaikan royalti yang ramai dibahas belakangan ini masih sebatas tahap uji publik.

Baca Juga: Dinas ESDM NTB Sebut STM Matangkan Izin Tambang dan Panas Bumi di Dompu

Pemerintah, lanjut dia, masih membuka ruang evaluasi sebelum revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 diputuskan.

“Yang disosialisasikan itu belum keputusan. Itu baru exercise untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha dan publik,” ujar Bahlil di Jakarta Senin (11/5).

Dalam draf yang beredar, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas strategis.

Baca Juga: DPRD Tagih Capaian Sektor ESDM untuk Penurunan Angka Kemiskinan 

Mulai konsentrat tembaga, emas, perak, bijih nikel, hingga timah. Khusus tembaga, tarif royalti diusulkan naik dari 7 persen menjadi 7,5–8 persen tergantung harga mineral acuan (HMA) global.

Namun, usulan tersebut memicu kekhawatiran pelaku industri. Mereka menilai tambahan beban royalti datang di tengah tekanan biaya operasional dan ketidakpastian ekonomi global.

Bahlil menambahkan, pemerintah tidak ingin kebijakan baru justru mengganggu iklim investasi pertambangan nasional. Karena itu, pembahasan revisi aturan tersebut sementara ditunda untuk disusun ulang.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM Flat, Sebut Stok Nasional di Atas Standar Aman

“Saya pending dulu untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, pengusaha juga harus untung,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kenaikan royalti. Terutama di tengah banyaknya kebijakan lain yang sudah membebani industri tambang.

“Kenaikan tarif royalti perlu dipertimbangkan secara cermat karena berdampak terhadap kestabilan kewajiban keuangan perusahaan tambang,” ujarnya.

Menurut Sari, perusahaan tambang saat ini juga menghadapi kewajiban lain seperti penempatan devisa hasil ekspor (DHE), bea keluar, harga patokan mineral (HPM), hingga implementasi biodiesel B50.

“Ketidakpastian kebijakan bisa memengaruhi kepercayaan investor maupun lembaga keuangan dalam pembiayaan jangka panjang sektor pertambangan,” pungkasnya. (bil/dio/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#pelaku industri #investasi #pertambangan #minerba #komoditas