LombokPost - Upaya calon jamaah yang hendak berhaji secara nonprosedural atau ilegal kembali digagalkan.
Setelah Imigrasi Surabaya berhasil mencegah keberangkatan 18 orang lewat Bandara Internasional Juanda, Satgas Haji Polri juga melakukan hal serupa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 32 orang digagalkan upaya keberangkatannya di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak Jumat (15/5) hingga Senin (18/5).
Baca Juga: Muhsinin Berangkatkan Jamaah Haji Khusus Perdana dengan Fasilitas VIP dan Direct Flight
Kadivhumas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menuturkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Tiongkok, melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.
Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
“Pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata," ujarnya.
Baca Juga: Haji Khusus dengan Hotel Bintang 5 dan Maktab VIP, Muhsinin Travel Jadi Buruan Jamaah
Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader.
Sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.
Petugas juga mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Ada Jamaah Dicekal, Kloter Terakhir Calon Jamaah Haji Lobar Berangkat
“Adapun tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, dan klarifikasi terhadap pihak travel," terangnya.
Tindak Lanjuti Laporan
Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat. Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000," ujarnya.
Sementara itu, Komnas Haji kembali membuka saluran pengaduan penyelenggaraan haji 2026. Jamaah maupun keluarganya di tanah air bisa mengadukan masalah haji melalui WhatsApp (WA) Komnas Haji 0813-788-6861 (hanya WA). Selain itu, lewat portal pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, pengaduan biasanya bermunculan setelah masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). "Pengaduan kami buka baik untuk haji reguler maupun haji khusus," jelasnya. (idr/wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online