Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

​Asyik! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Besok Tanpa Potongan Kredit

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 1 Juni 2026 | 16:00 WIB

 

Ilustrasi pemcairan gaji ke 13 ASN dan pensiunan. (AI)
Ilustrasi pemcairan gaji ke 13 ASN dan pensiunan. (AI)

 

LombokPost — Pemerintah dipastikan mulai mencairkan dana segar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan pensiunan di seluruh daerah mulai Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini menjadi salah satu stimulus fiskal yang dinantikan masyarakat di tengah melambungnya kebutuhan pengeluaran keluarga dan persiapan tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan tahun.

​Kebijakan strategis ini mengacu penuh pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus komponen gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan. PT TASPEN (Persero) selaku pihak penyalur pun mengonfirmasi kesiapan teknis pembayaran hak para abdi negara tersebut.

​"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis manajemen TASPEN dalam keterangan resminya melalui akun Instagram, Senin (1/6/2026).

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, besaran nominal gaji ke-13 tahun ini dihitung secara proporsional berdasarkan komponen penghasilan resmi yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Struktur pembayarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan besaran yang bervariasi bergantung pada pangkat, golongan, serta kelas jabatan masing-masing ASN.

​Guna memastikan daya beli aparatur negara terdongkrak secara optimal, pemerintah juga memberikan proteksi khusus dari sisi kebijakan pemotongan saldo. Hak gaji ke-13 kali ini dipastikan bersih dari segala bentuk potongan iuran bulanan maupun cicilan kredit perbankan yang biasanya mengikat rekening para pensiunan.

​Satu-satunya komponen yang tetap melekat adalah Pajak Penghasilan (PPh). Kendati demikian, aparatur negara tidak perlu khawatir karena beban PPh tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga dana yang mengalir ke rekening penerima tetap utuh tanpa penyusutan nilai.

​Terkait kompleksitas status penerima di lapangan, aturan tahun ini juga menggarisbawahi asas keadilan anggaran. Bagi abdi negara atau pensiunan yang kedapatan mengantongi lebih dari satu status penerima manfaat, maka pembayaran gaji ke-13 dibatasi hanya satu kali, dengan mengacu pada nominal atau nilai manfaat yang paling besar.

​Namun, regulasi memberikan pengecualian yang bersifat humanis bagi penerima manfaat yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda. Untuk kategori khusus ini, ketentuan membolehkan gaji ke-13 dibayarkan ganda demi menopang ruang keuangan keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Sebut Ekonomi Mengkhawatirkan, PDIP Kritisi Belanja Negara yang Hanya Bersifat Populis Elektoral

​Sementara itu, bagi ASN maupun pejabat negara yang baru memasuki masa purnatugas per tanggal 1 Juni 2026 atau setelahnya, mekanisme penyaluran mengalami sedikit penyesuaian tempat penarikan dana. Pembayaran hak gaji ke-13 mereka tidak dialihkan ke pos pensiun instansi luar, melainkan tetap menjadi tanggung jawab dari instansi tempat mereka terakhir kali mengabdi sebagai pegawai aktif.

​Secara makro, cakupan penerima kebijakan ini terhitung sangat luas, menyasar jutaan personel mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu di lingkup instansi pemerintah. Suntikan dana triliunan rupiah ini diproyeksikan bakal menjadi motor penggerak konsumsi rumah tangga yang krusial bagi stabilitas ekonomi regional.

​Namun, di balik melimpahnya aparatur yang menerima berkah pertengahan tahun ini, pemerintah secara tegas menutup pintu bagi dua kategori ASN yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi penyerapan anggaran negara. Kelompok pertama yang dipastikan gigit jari adalah ASN yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah sejenisnya.

​Adapun kelompok kedua yang dicoret dari daftar penerima adalah para personel ASN yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan membatasi mereka karena hak gaji bulanan mereka sudah disokong penuh oleh instansi atau lembaga tempat penugasan yang baru.

​Dengan bergulirnya proses transfer massal per 2 Juni besok, para ASN kini diimbau untuk berkala memeriksa rekening masing-masing. Langkah percepatan ini diharapkan mampu menjadi bantalan finansial yang efektif bagi para abdi negara dalam menjaga ketahanan domestik keluarga mereka.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#gaji ke 13 asn 2026 #pencairan gaji ke 13 besok #aturan taspen gaji 13