LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang instansi pelayanan publik lewat operasi senyapnya.
Kali ini, giliran elite Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang masuk dalam pusaran penindakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Jakbar), Ronald Arman Abdullah, dilaporkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim antirasuah pada Rabu (3/6).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Mulai Terbitkan Paspor
Tidak main-main, dalam giat penindakan kali ini, tim penindakan KPK tidak hanya mengamankan Ronald.
Lembaga antirasuah tersebut juga ikut mencokok belasan orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pusaran perkara korupsi tersebut.
"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Juga: Layanan Imigrasi Makin Dekat, Lombok Timur Kini Punya Kantor Sendiri
Kronologi Operasi: Melebar hingga ke Bali dan Jawa Barat
Giat operasi senyap ini sejatinya telah digulirkan sejak Selasa (2/6) malam. Berawal dari pergerakan taktis di wilayah Jakarta Barat, kasus ini langsung berkembang pesat.
Hingga Rabu siang, tim penindakan KPK dilaporkan masih berada di lapangan dan memperluas perimeter perburuan ke dua wilayah luar Jakarta.
Baca Juga: Layanan Imigrasi Makin Dekat, Lombok Timur Kini Punya Kantor Sendiri
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," tambah Budi Prasetyo membeberkan manuver timnya.
Dibidik Terkait Transaksi Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
Mengenai klaster perkara yang sedang dibidik, pimpinan KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan praktik haram transaksional di dalam tubuh keimigrasian. Para pihak yang diamankan disinyalir terlibat dalam transaksi suap menyuap terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Konfirmasi mengenai penangkapan pucuk pimpinan Imigrasi Jakbar ini juga dipertegas oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakbar. Ia menyebut elemen yang ditangkap tidak hanya dari unsur birokrat, melainkan juga menyeret pihak swasta sebagai terduga penyuap.
"Yang pasti terkait pengurusan WNA," tegas Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6).
Menanti Status Hukum 1x24 Jam
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih enggan membeberkan secara detail mengenai rincian nominal maupun jenis barang bukti uang yang berhasil disita dari lokasi penangkapan. Hal tersebut dikarenakan beberapa tim masih bekerja intensif mengamankan alat bukti di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak. Konstruksi perkara lengkap beserta kronologi dan identitas para tersangka secara rinci akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers resmi malam nanti.
Editor : Redaksi Lombok Post Online