LombokPost - Kabar burung mengenai penjemputan paksa para mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menemui kepastian.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan maraton dan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) sore hari.
Usai diamankan Kejagung, Dadan terlihat keluar dari pintu gedung pemeriksaan dengan kondisi tangan terkunci.
Tubuhnya kini dibalut rompi tahanan khas Korps Adhyaksa berwarna merah muda (pink).
Tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media yang telah menyemut, Dadan langsung digiring dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di lobi gedung.
Langkah penahanan ini menjadi puncak dari ketegangan yang terjadi sejak subuh, di mana kantor BGN di Kebon Sirih digeledah total oleh penyidik.
Informasi mengenai diamankannya Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, sejatinya telah berembus kencang sejak Rabu (3/6/2026) siang hari, sebelum akhirnya dikonfirmasi lewat rompi jingga-pink sore ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dua mantan wakil kepala BGN dikabarkan masih terus berlangsung secara intensif di ruang penyidik Jampidsus.
Pihak Kejagung bersiap menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkeran konstruksi perkara lengkap serta status hukum lanjutan.
Editor : Redaksi Lombok Post Online