Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 18/2025 di Mataram, Arah Baru Tata Kelola Kebencanaan Indonesia

Nurul Hidayati • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:54 WIB
Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi Transformasi Mitigasi yang Adaptif dan Inklusif. (IST)
Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi Transformasi Mitigasi yang Adaptif dan Inklusif. (IST)

LombokPost – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak taktis dalam mentransformasi tata kelola kebencanaan di tingkat daerah. Berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kemendagri resmi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam merombak total paradigma kebencanaan di Indonesia: dari yang semula cenderung reaktif menunggu bencana, kini bergeser ke arah paradigma aktif preventif yang berbasis pada manajemen risiko objektif dan terukur.

Agenda strategis yang dipusatkan di Kota Mataram pada Jumat (5/6) ini dihadiri langsung (offline) oleh seluruh Kepala BPBD Kabupaten/Kota se-NTB serta se-Provinsi Bali. Mengingat krusialnya regulasi ini, jajaran Kepala BPBD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dari seluruh penjuru tanah air turut menyimak secara daring (online) dengan sokongan dari Program SIAP SIAGA—kemitraan kemanusiaan antara Pemerintah Indonesia dan Australia.

Baca Juga: Gubernur NTB Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei: Perhitungkan Mitigasi Bencana, Sistem Drainase, dan Karakter Wilayah

Struktur Organisasi Ibarat Kerangka Anatomi Tubuh

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair AK, menegaskan bahwa penataan kelembagaan sipil pertahanan bencana memiliki peran vital dan fundamental dalam menentukan efektivitas perlindungan masyarakat. Ia mengibaratkan struktur organisasi seperti komponen anatomi tubuh manusia. Jika kerangka tubuh tersusun presisi, kokoh, dan proporsional, maka energi positif pelayanan publik yang responsif serta akuntabel akan mengalir optimal.

Struktur yang andal otomatis akan memangkas birokrasi yang berbelit serta mempercepat eksekusi keputusan darurat di lapangan. Bagi NTB, regulasi ini menjadi kebutuhan nyata mengingat daerahnya menyimpan potensi risiko bencana alam yang tinggi mulai dari banjir bandang, gempa tektonik, hingga cuaca ekstrem di balik pesona alamnya yang indah.

Baca Juga: Mitigasi Multi Bencana NTB sebagai Investasi Peradaban, Mitigasi Itu Lebih Murah dari Pemulihan

"BPBD memastikan bahwa masyarakat bisa hidup berdampingan dengan keindahan sekaligus bencana itu. BPBD modern memikul tanggung jawab berkelanjutan: intensif bergerak di fase mitigasi jauh sebelum bencana, tanggap darurat yang cepat saat krisis, hingga rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana," tegas Sekda Abul Chair.

Sekda menganalogikan fungsi mitigasi BPBD layaknya sabuk pengaman mobil. Keberadaannya mungkin terasa mengikat atau bahkan kerap terabaikan sepanjang perjalanan yang mulus.

Namun, saat kendaraan dihantam benturan keras tak terduga, sabuk pengaman itulah yang menjadi penentu utama penyelamatan jiwa pengendara.

Baca Juga: Polresta Mataram Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para kepala daerah tidak salah kaprah memandang Permendagri 18/2025. Aturan ini bukan sekadar instrumen administratif untuk mengubah nomenklatur jabatan, melainkan mandat substantif demi melahirkan postur organisasi kebencanaan yang kuat, profesional, adaptif, serta didukung kapasitas SDM yang tangguh.

Tinggalkan Pendekatan One-Size-Fits-All

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edy Suharmanto, memaparkan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan jawaban konkret pemerintah pusat atas eskalasi ancaman bencana hidrometeorologi dan geologi di daerah yang kian kompleks.

Filosofi utama dari Permendagri ini adalah meruntuhkan pendekatan seragam atau one-size-fits-all. Mulai saat ini, penataan kelembagaan BPBD wajib bersandar pada indikator risiko komprehensif di masing-masing wilayah.

Tipologi Berbasis Karakteristik Daerah: Setiap pemerintah daerah kini diberikan ruang untuk membentuk dan menyesuaikan struktur organisasi BPBD sesuai kapasitas, tingkat kerawanan, dan kondisi riil objektif lokal agar lebih lincah (agile).

Edukasi dan Literasi Publik: Peran BPBD diperluas untuk mengemban misi edukasi masif guna mendongkrak literasi bencana di tengah masyarakat sipil.

Prinsip Inklusif (No One Left Behind): Seluruh jajaran BPBD wajib menginternalisasi prinsip kemanusiaan inklusif, memastikan tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang terabaikan atau ditinggalkan mulai dari perencanaan mitigasi hingga rehabilitasi.

Ekosistem Baru Penanggulangan Bencana di Tingkat Tapak

Transformasi kelembagaan ini menuai apresiasi tinggi dari mitra internasional. First Secretary for Humanitarian Affairs Kedutaan Besar Australia, Catherine Meehan, menyatakan bahwa struktur BPBD yang kuat dan mandiri adalah variabel penentu utama percepatan fase darurat serta pemulihan sosial-ekonomi warga terdampak. Pemerintah Australia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Indonesia membangun manajemen risiko yang berkelanjutan.

Permendagri No. 18/2025 membawa perubahan paradigma yang mendasar melalui empat elemen kunci penanggulangan bencana di daerah. Pertama, model kelembagaan kini tidak lagi diseragamkan, melainkan disesuaikan secara spesifik dengan tipologi, kapasitas, dan tingkat kerawanan riil masing-masing daerah. Kedua, pada fokus operasional, arah kebijakan bergeser dari yang semula reaktif-menunggu menjadi aktif-preventif dengan memperkuat mitigasi serta literasi masyarakat. Selanjutnya, tata kerja lapangan kini mengikat fungsi komando yang kokoh dengan tetap memegang teguh prinsip inklusif (no one left behind). Terakhir, indikator keberhasilan tidak lagi sekadar administratif, melainkan berfokus nyata pada penurunan indeks risiko bencana serta minimalisasi potensi korban jiwa.

Menutup pemaparan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BNPB, Irma Dewi Rismayanti, menekankan bahwa nilai strategis dari regulasi baru ini terletak pada penciptaan ekosistem kebencanaan yang didukung ketersediaan SDM kompeten. Penataan ini wajib bertumpu pada hasil analisis risiko bencana yang valid, sehingga performa kerja BPBD sebagai ujung tombak dan episentrum penanganan di daerah dapat melompat secara maksimal.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Mitigasi Bencana NTB #Program SIAP SIAGA #Sosialisasi Permendagri 18 Tahun 2025 #Penataan Lembaga BPBD #Kebijakan Kebencanaaan Kemendagri