LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Penyidik mengamankan berbagai kendaraan, perhiasan, uang rupiah, hingga valuta asing. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan barang bukti saat menggeledah rumah tersangka SK.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Wamen Imipas Silmy Karim Keluar Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK
Barang yang KPK sita cukup beragam. Penyidik menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, mulai vespa, motor gede, hingga Harley. Penyidik juga menyita tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan.
Selain itu, KPK menyita uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Valas itu antara lain dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.
KPK Duga Berkaitan dengan Pemerasan
Budi mengatakan, penyidik menduga barang bukti itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
KPK menduga Silmy menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan, Silmy diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Dugaan itu berlangsung melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
KPK menduga para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara. Nilainya sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Editor : Akbar Sirinawa