LombokPost - Perjalanan panjang kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Dua tersangka dalam perkara tersebut, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo Notodiprojo, ditahan aparat Polda Metro Jaya.
Keduanya diamankan penyidik pada Jumat (19/6) pagi dalam waktu yang tidak berjauhan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Berbelok: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas Hukum
Berdasarkan informasi Tim Pembela dr Tifa (TPDT), Dokter Tifa diamankan polisi di apartemen tempat tinggalnya sekitar pukul 06.47 WIB.
”Hal itu disampaikan langsung oleh dr Tifa sendiri,” kata Koordinator TPDT Al Katiri.
Sementara itu, Roy Suryo diamankan polisi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Baca Juga: SBY Dituding Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat NTB Dukung Tempuh Jalur Hukum
”Kami mendapat informasi awal dari istri klien kami,” kata Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Petrus Selestinus.
Polda Metro Jaya menyebut penahanan Dokter Tifa dan Roy Suryo merupakan bagian dari persiapan menuju tahapan lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
”Merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Baca Juga: Merasa Difitnah dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, SBY Siap Tempuh Jalur Hukum
Dia menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Pengamanan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh Kejati.
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
”Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan," kata Jokowi di Solo Jumat (19/6).
Dia juga memastikan akan hadir secara langsung apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan, serta siap menunjukkan dokumen ijzah asli yang selama ini menjadi perdebatan. ”Saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda," tegasnya. (ygi/jpc/ris/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online