Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Kaji Proporsi Subsidi 60 Persen, Biaya Haji 2027 Berpeluang Turun

Redaksi Lombok Post • Kamis, 2 Juli 2026 | 23:20 WIB
REHAT SEJENAK: Jemaah haji asal NTB beristirahat di dalam tenda di Mina, Arab Saudi, belum lama ini. (KANWIL KEMENHAJ NTB FOR LOMBOK POST)
REHAT SEJENAK: Jemaah haji asal NTB beristirahat di dalam tenda di Mina, Arab Saudi, belum lama ini. (KANWIL KEMENHAJ NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost— Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tengah mengkaji opsi skema pembiayaan baru guna meringankan beban finansial calon jemaah secara langsung. Biaya haji pada 2027 bisa mengalami penurunan yang signifikan karena alokasi subsidinya diperbesar dibandingkan beberapa tahun terakhir.

Langkah penyesuaian regulasi draf pembiayaan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan dari otoritas eksekutif tertinggi nasional, meskipun kondisi makroekonomi eksternal dinilai masih fluktuatif. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas besaran biaya haji 2027 secara komprehensif. Secara faktual, sejumlah komponen biaya haji mengalami kenaikan akibat gejolak ekonomi dan geopolitik global.

Namun, pihaknya berupaya agar biaya haji tahun depan bisa lebih murah ketimbang tahun ini. "Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," katanya di sela penjemputan petugas haji di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2026).

Secara administratif, draf struktur pembiayaan operasional ibadah ini terbagi ke dalam dua pilar anggaran utama secara berimbang. Dahnil menambahkan, komponen biaya haji ada yang ditanggung jemaah dan ada yang disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada musim operasional sebelumnya, persentase dana mandiri yang harus disetorkan oleh masyarakat tercatat masih mendominasi porsi draf anggaran. Tahun ini beban jemaah sebesar 62 persen, sedangkan porsi subsidinya 38 persen. "Pada penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan proporsi itu berbalik," tandasnya.

Melalui draf formulasi yang baru diajukan, intervensi instrumen nilai manfaat dari BPKH diproyeksikan akan mengambil porsi mayoritas. Beban subsidi atau nilai manfaat BPKH menjadi sebesar 60 persen. Sedangkan beban jemaah haji 40 persen. "Usulannya sudah kami sampaikan ke DPR. Semoga mendapatkan dukungan," katanya.

Kendati porsi draf subsidi diupayakan meningkat, Dahnil menuturkan bahwa secara akumulatif, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan tetap mengalami draf kenaikan nominal akibat faktor inflasi logistik kedirgantaraan internasional serta penguatan kurs valuta asing. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan standardisasi akomodasi baru dari Pemerintah Arab Saudi yang menaikkan batas minimum kualitas pelayanan bagi jemaah di kawasan Armuzna.

Sebagai langkah mitigasi taktis, kementerian terkait menjadwalkan draf rangkaian rapat evaluasi bersama jajaran legislatif untuk membahas secara detail laporan akuntabilitas penyelenggaraan musim haji 2026 sebelum menetapkan draf anggaran definitif untuk tahun berikutnya.

Di samping fokus pada perbaikan struktur anggaran, Kementerian Haji dan Umrah juga merancang restrukturisasi manajemen operasional di lapangan dengan membentuk pos draf wilayah kerja baru. Langkah ini diambil secara khusus untuk menjawab berbagai keluhan logistik dan fasilitas sanitasi publik yang kerap terjadi pada fase krusial ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Rencana pembaruan lainnya menyasar pada standardisasi serta kedisiplinan jajaran personel pendamping. Otoritas kementerian menegaskan komitmen untuk menyamaratakan sistem draf pembekalan kompetensi seluruh elemen petugas, baik di tingkat pusat maupun wilayah, melalui mekanisme karantina berbasis asrama yang terpadu guna mendongkrak kualitas pelayanan kepada jemaah.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Haji 2027 #subsidi haji #dahnil anzar simanjuntak