LombokPost-Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menilai dugaan penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK.
Firman mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu secara khusus termuat dalam Pasal 12B dan Pasal 12C. Setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga: Amplop Misterius dari Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Akui Sudah Dikembalikan
Karena itu, Firman menilai mekanisme yang tepat bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi. Penerima harus melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Firman juga meminta Raja Juli segera memberi penjelasan resmi kepada publik. Penjelasan itu menyangkut kronologi dan status dugaan gratifikasi yang mencuat.
Ia menegaskan, apabila ada penerimaan gratifikasi, maka harus segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Langkah itu perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan. Komisi IV juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Editor : Akbar Sirinawa