Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bansos Tahap III Belum Langsung Cair, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Jelo Sangaji • Minggu, 5 Juli 2026 | 19:46 WIB
Ilustrasi petugas survey rumah KPM untuk pemuktahiran data bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi petugas survey rumah KPM untuk pemuktahiran data bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI)

 

LombokPost-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap III 2026 diminta bersabar.

Kendati proses pemutakhiran data diperkirakan diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sekitar 10 Juli 2026, dana bantuan tidak serta-merta langsung masuk ke rekening penerima.

Terdapat sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi yang harus diselesaikan sebelum bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Awas Kena Tipu! Menkomdigi Meutya Hafid Bongkar Rahasia Biar Bansos Digital Gak Nyasar ke Tangan Penjahat

Selain itu, data penerima bansos juga dimutakhirkan setiap tiga bulan. Artinya, KPM yang menerima bantuan pada tahap sebelumnya belum tentu kembali menjadi penerima pada tahap III apabila hasil pemutakhiran menunjukkan perubahan status.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, proses penyaluran diawali dengan verifikasi data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian dicocokkan dengan data rekening bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Tahap ini bertujuan memastikan tidak ada rekening bermasalah, tidak aktif, atau ketidaksesuaian data yang berpotensi menghambat penyaluran.

Baca Juga: Wali Kota Bima Minta Lurah Aktif Turun ke Lapangan, Awasi Bansos hingga Distribusi Elpiji 3 Kg

Setelah itu, Kemensos menghitung kembali besaran bantuan yang diterima setiap KPM, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Perhitungan dilakukan berdasarkan kondisi terbaru anggota keluarga, misalnya jumlah anak yang masih bersekolah atau adanya komponen baru seperti bayi.

Jika seluruh data dinyatakan valid, Kemensos menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai persetujuan penggunaan anggaran.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana dapat disalurkan ke bank penyalur.

Proses terakhir adalah penerbitan Standing Instruction (SI), yakni instruksi kepada perbankan untuk mentransfer dana dari kas negara ke rekening KKS para penerima manfaat secara bertahap.

Rangkaian proses tersebut dapat berlangsung selama beberapa hari hingga beberapa pekan. Karena itu, meski memasuki 10 Juli, sistem masih berada pada tahap sinkronisasi data dan belum memasuki proses pengisian saldo rekening.

Baca Juga: Kabar Gembira! Enam Bansos Disiapkan Cair Mulai Juli 2026, Sejumlah Bantuan Berpotensi Dirapel

Apabila mengacu pada pola penyaluran bansos tahap II, pencairan PKH dan BPNT tahap III diperkirakan mulai berlangsung pada pekan keempat Juli hingga awal Agustus 2026. Penyaluran juga dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh penerima menerima bantuan pada hari yang sama.

KPM diimbau tidak terburu-buru mengecek saldo rekening atau mendatangi ATM maupun agen bank pada 10 Juli karena kemungkinan besar dana belum tersedia. Sebaliknya, masyarakat disarankan memastikan data kependudukan di desa atau kelurahan telah sesuai dan terus memantau informasi resmi dari pendamping sosial maupun Kementerian Sosial.

Perlu dicatat, jadwal tersebut masih berupa estimasi berdasarkan pola pencairan sebelumnya. Untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos atau menghubungi pendamping sosial maupun Dinas Sosial setempat.

Editor : Jelo Sangaji
#PKH 2026 #KPM #kemensos ri #Bansos #bpnt 2026