LombokPost-Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melaporkan empat hakim pengadil perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Laporan disampaikan tim hukum bersama istri Nadiem, Franka Makarim, di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7). Tim hukum menuding majelis hakim memanipulasi fakta-fakta persidangan dalam putusan terhadap Nadiem.
Ari Yusuf Amir dari tim hukum Nadiem mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan pandangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka menyesalkan dugaan manipulasi fakta persidangan.
Baca Juga: Nadiem Segera Ajukan Banding, Satu Anggota Majelis Hakim Dissenting Opinion
Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Satu hakim lain, Andi Saputra, tidak dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion dalam putusan terhadap Nadiem.
Tim hukum juga menyoroti status Purwanto S Abdullah. Ari menyebut Purwanto telah dijatuhi hukuman nonpalu pada 8 Desember 2025. Namun, sehari setelahnya, pada 9 Desember 2025, Purwanto ditunjuk menjadi hakim dalam perkara Nadiem Makarim.
“Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ujarnya.
Dalam laporan ke KY, tim hukum menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya berupa rekaman video. Bukti itu diharapkan dapat didalami KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim yang dilaporkan.
Ari juga menyoroti sikap Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto sejak awal persidangan. Menurut dia, keduanya menunjukkan sikap seolah-olah sudah ingin menghukum Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain itu, tim hukum menuding Hakim Eryusman dan Mardiantos kerap tidur selama proses persidangan. Ari menilai, sikap itu tidak semestinya dilakukan hakim karena mereka harus memantau fakta-fakta persidangan secara utuh.
Laporan ke KY ini menjadi langkah lanjutan tim hukum Nadiem setelah putusan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tim hukum berharap KY mendalami laporan dan bukti yang telah mereka serahkan.
Editor : Akbar Sirinawa