Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Beli Kartu Perdana Wajib Scan Wajah, Komdigi Larang Registrasi SIM Pakai NIK/KK

Nurul Hidayati • Senin, 6 Juli 2026 | 22:28 WIB
Registrasi SIM Baru dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang rencananya akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. (Ilustrasi Gemini Ai)
Registrasi SIM Baru dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang rencananya akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. (Ilustrasi Gemini Ai)

LombokPost – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah radikal untuk memberantas praktik penipuan digital dan kejahatan siber. 

Mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler di Indonesia diwajibkan menerapkan verifikasi biometrik face recognition (pemindaian wajah) bagi pelanggan baru.

Skema registrasi konvensional yang hanya menggunakan kecocokan nomor NIK dan KK resmi dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Mulai 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini diadopsi demi memperkuat pelindungan identitas warga di ruang siber.

Mulai 1 Juli, registrasi wajib menggunakan biometrik.

"Ini fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas orang lain untuk aksi penipuan," tegas Edwin.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, XLSMART Terapkan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition

Dukcapil Matikan Validasi Manual

Guna menutup celah "pemain" kartu perdana, Komdigi telah bersurat kepada Ditjen Dukcapil per 2 Juli kemarin.

Isinya meminta penutupan total akses validasi NIK dan Nomor KK yang selama ini dipakai operator untuk aktivasi mandiri. 

Baca Juga: Pencurian 3.000 Data Pribadi Warga Bogor untuk SIM Card, Kemenkominfo Segera Panggil Provider

Dengan begitu, tidak ada lagi jalur registrasi legal di luar pemindaian wajah secara nasional berbasis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Temukan Operator Bandel Saat Sidak

Ketegasan regulasi ini rupanya belum sepenuhnya dipatuhi korporasi telekomunikasi.

Dalam sidak yang digelar Dirjen Ekosistem Digital di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Jumat (3/7), petugas menemukan bukti miris.

Dari tiga operator yang dipantau, hanya satu yang mematuhi sistem biometrik.

Dua operator lainnya kedapatan masih melayani registrasi instan menggunakan data NIK/KK. 

Bahkan, lapak pedagang masih memajang kartu perdana tiruan yang sudah aktif siap pakai.

Komdigi memastikan akan melayangkan sanksi administratif berat jika dalam pengawasan lanjutan para operator ini masih membandel.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Registrasi SIM biometrik #Edwin Abdullah #penipuan digital #Kementerian Komdigi #Face Recognition